✦ Pemerintahan

Arah Kebijakan Nasional Pembangunan Desa Dan Kawasan Perdesaan Dalam RPJMN

0 jadwal aktif
Untuk ASN & Instansi Pemerintah
Bersertifikat Resmi
Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019 ditetapkan melalui Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015 yang ditandatangani pada tanggal 8 Januari 2015, merupakan tahap ketiga dari Rencana Pemerintah Jangka Panjang Nasional tahun 2005 – 2025. RPJMN tersebut dijadikan pedoman dan bahan pertimbangan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana pembangunan daerahnya masing-masing.

Ada 5 sasaran yang ditetapkan dalam Arah Kebijakan Nasional Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Dalam RPJMN 2015-2019 yang ditentukan untuk meningkatkan pembangunan di kawasan perdesaan, yaitu :


Pemenuhan Standard Minimum Pelayanan Desa sesuai dengan kondisi geografisnya.
Penanggulangan Kemiskinan dan Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat Desa.
Pembangunan sumber daya manusia, peningkatan pemberdayaan dan pembentukan modal sosial budaya masyarakat desa.
Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup berkelanjutan, serta penataan ruang kawasan perdesaan.
Pengembangan ekonomi kawasan perdesaan untuk mendorong keterkaitan desa – kota.