Dana Desa dialokasikan sejak tahun 2015 berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 8 Tahun 2016. Pelaksanaan teknis PP dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, khususnya ketentuan terkait Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa. Berdasarkan PMK tersebut.
PMK Nomor 50/PMK.07/2017 telah mengalami perubahan melalui PMK 112/PMK.07/2017. Sesuai dengan APBN TA 2018, Pemerintah mengalokasikan Dana Desa TA 2018 yang ditujukan untuk untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan. Kemudian dalam rangka pencapaian tujuan tersebut, Presiden memberikan arahan agar pelaksanaan Dana Desa dilakukan dengan skema padat karya tunai (Cash For Work), dan dapat dilaksanakan mulai bulan Januari 2018. Untuk mendukung pelaksanaan arahan tersebut, Menteri Keuangan menetapkan PMK tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.