Yang dimaksud Gerakan Desa adalah upaya untuk mengkoordinasikan, menyinergikan, menyinkronkan dan mengintegrasikan berbagai program dan kegiatan Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Daerah, Masyarakat dan Swasta yang berbasis Desa, sasarannya adalah meningkatkan kualitas manusia dan kebudayaan dengan memberikan prioritas kepada Kawasan Tertinggal, Tertular dan Terpencil.
Di dalam program ini dilakukan dengan 3 pendekatan diantaranya Pendekatan “Desa Membangun” dan “Membangun Desa”, Pendekatan Pembagian Peran, serta Pendekatan Pembangunan Kawasan Perdesaan. Desa Membangun artinya, perangkat desa atau lembaga kemasyarakatan yang ada di desa (internal) melakukan usaha untuk membangun desanya. Sedangkan Membangun Desa artinya, semua pihak diluar internal pemerintahan desa, seperti Pemprov, Pemerintah Pusat, Swasta dan sebagainya yang melakukan upaya untuk membangun desa.
Gerakan Desa yang dilakukan oleh Kemetrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang berada di bawah koordinasi Kementriaan Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.