Sinkronisasi adalah penyelarasan dan penyelerasian berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada dan yang sedang disusun yang mengatur suatu bidang tertentu. Proses sinkronisasi peraturan bertujuan untuk melihat adanya keselarasan antara peraturan yang satu dengan peraturan lainnya. Sinkronisasi dilakukan baik secara vertikal dengan peraturan di atasnya maupun secara horizontal dengan peraturan yang setara.
Dalam UU Pemerintahan No. 23 Tahun 2014 dijelaskan bahwa Urusan Pemerintahan terdiri atas: Urusan Pemerintahan Absolut, Urusan Pemerintahan Konkruen, dan Urusan Pemerintahan Daerah. Urusan Pemerintahan Absolut, yaitu hal-hal yang tidak bisa dilaksanakan sendiri oleh daerah, tetapi langsung ditangani oleh Pemerintahan Pusat, yang meliputi Politik Luar Negeri, Hankam, Yustisi, Moneter Fiskal, dan Agama.
Sedangkan Urusan Pemerintahan Konkruen merupakan dasar dari Otonomi Daerah, dimana urusan Pemerintahan yang dibagi atas Pemerintahan Pusat dengan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, sehingga Pemerintah Daerah tersebut memiliki otonomi atas daerahnya sendiri. Pada UU 32 Tahun 2004 tentang Pemda, urusan dibagi menjadi 2 (dua) yaitu urusan mutlak dan yang didesentralisasikan. Mengingat RUU Pemda membuat perubahan yang signifikan, harus dimuat dalam RUU HKPD soal formula dana dan perimbangan.