✦ Pemerintahan

Harmonisasi Antar Bidang Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Dengan Pemerintahan Daerah Propinsi

0 jadwal aktif
Untuk ASN & Instansi Pemerintah
Bersertifikat Resmi
Sinkronisasi adalah penyelarasan dan penyelerasian     berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan peraturan perundang-undangan yang  telah ada  dan  yang  sedang  disusun  yang  mengatur  suatu  bidang  tertentu. Proses  sinkronisasi  peraturan  bertujuan  untuk  melihat  adanya  keselarasan  antara  peraturan yang satu dengan  peraturan  lainnya. Sinkronisasi  dilakukan baik secara  vertikal dengan peraturan di atasnya maupun secara horizontal dengan peraturan yang setara.

Dalam UU Pemerintahan No. 23 Tahun 2014 dijelaskan bahwa Urusan Pemerintahan terdiri atas: Urusan Pemerintahan Absolut, Urusan Pemerintahan Konkruen, dan Urusan Pemerintahan Daerah. Urusan Pemerintahan Absolut, yaitu hal-hal yang tidak bisa dilaksanakan sendiri oleh daerah, tetapi langsung ditangani oleh Pemerintahan Pusat, yang meliputi Politik Luar Negeri, Hankam, Yustisi, Moneter Fiskal, dan Agama.

Sedangkan Urusan Pemerintahan Konkruen merupakan dasar dari Otonomi Daerah, dimana urusan Pemerintahan yang dibagi atas Pemerintahan Pusat dengan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, sehingga Pemerintah Daerah tersebut memiliki otonomi atas daerahnya sendiri. Pada UU 32 Tahun 2004 tentang Pemda, urusan dibagi menjadi 2 (dua) yaitu urusan mutlak dan yang didesentralisasikan. Mengingat RUU Pemda membuat perubahan yang signifikan, harus dimuat dalam RUU HKPD soal formula dana dan perimbangan.