✦ Perusahaan

Hygiene dan Sanitasi Untuk Catering, Restaurant, Cafe dan Industri Boga

0 jadwal aktif
Untuk ASN & Instansi Pemerintah
Bersertifikat Resmi
Rantai pasok produk segar dan pengolahan makanan siap santap (seperti: Catering, Restaurant, Cafe, kantin Rumah Makan dan sejenisnya). Segala bentuk aktifitas yang di lakukan dalam sebuah proses di mana melibatkan karyawan, mempunyai dan berpotensi menciptakan bahaya-bahaya baik  yang bersumber dari bahan baku, cara pengolahan, peralatan yang digunakan dan sumber daya manusia yang terlibat di dalamnya. Tentunya hal ini mendorong semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam sebuah rantai pasok produk segar/pengolahan makanan untuk menciptakan image “BERSIH dan SEHAT“ pada semua produk yang dihasilkan.

Selain itu juga tantangan berat lain nya, dengan banyak terjadinya insiden kecelakaan pangan (keracunan makanan) yang kerap kali terjadi di industry pengolahan makanan baik di negara maju ataupun berkembang, sekalipun menjadi tanggung jawab utama bagi para pelaku bisnis untuk memberikan jaminan tersendiri dari produk-produk yang dihasilkan, salah satunya adalah dengan menerapkan standard prinsip food hygiene dalam proses pengolahan hingga penyajian olahan makanan yang di sediakan.

Karena hal tersebut di atas banyak melibatkan masyarakat umum, dan terkait dengan hal ini khususnya pemerintah Indonesia melalui Kementrian Kesehatan pun ikut ambil bagian dalam mengendalikan hal tersebut. Melalui Surat Keputusan No.715/MENKES/SK/V/2003 tentang Persyaratan Hygiene dan Sanitasi Jasa Boga dan No.1098/MENKES/SK/VII/2003, kini bagi para pelaku bisnis/pengelola industry makanan wajib menerapkan Hygiene dan Sanitasi bagi restaurant, rumah makan, catering, cafe dan sejenisnya.