✦ DPRD

Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara

0 jadwal aktif
Untuk ASN & Instansi Pemerintah
Bersertifikat Resmi
Suatu Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan dokumen anggaran yang dibuah oleh Sekertaris Daerah untuk disampaikan kepada Kepala Daerah untuk pedoman dalam penyusunan APBD berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Kepala daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdassarkan RKPD serta pedoman penyusunan APBD yang telah ditetapkan Mentri  Dalam Negeri setiap tahun yang telah ditetapkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (13/2006). Pedman penyusunan APBD yaitu berisi pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan pemerintah daerah, prinsip dan kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran berkenan, terknis penyususnan APBD serta hal khusus lainnya.

Strategi untuk pencapaian sendiri memuat langkah-langkah Rancangan KUA, kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya kongkret dalam mencapai suatu target.