Profil Perkembangan Kependudukan adalah gambaran kondisi, perkembangan dan prospek kependudukan. Hal ini diharapkan dapat digunakan sebagai sumber data bagi semua stakeholder yang membutuhkan dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan secara umum. Gambaran kondisi kependudukan meliputi kuantitas, mobilitas dan persebaran penduduk.
Undang – undang nomor 24 tahun 2013 merupakan amandemen dari undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Saat ini menjadi mekanisme dan tata cara penyusunan profil kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan 13 kejadian peristiwa penting yang mengacu pada undang – undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.
Dalam undang undang pasal kependudukan pasal 1 ayat 15 tertulis bahwa pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada instansi pelaksana. Dimana yang disebut instansi pelaksana adalah dinas kependudukan dan cacatan sipil. Dalam ayat 17 menjelaskan tentang kejadian penting yang dialami seseorang.