✦ Barang dan Jasa

Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di desa

0 jadwal aktif
Untuk ASN & Instansi Pemerintah
Bersertifikat Resmi
Pengadaan barang dan jasa adalah salahsatu kebutuhan yang secara rutin dianggarkan dalam dana desa. Sekarang ini, sesuai dengan semangat kemandirian desa bahkan dicam-kan Presiden Republik Indonesia ini, desa harus berusaha keras menciptakan sistem swakelola sehingga uang yang ada di desa tidak perlu terhambur keluar sepanjang desa bisa memenuhi segala kebutuhannya. Bagaimana dengan Pengadaan barang dan jasa, bisakah dilakukan secara swakelola?

Sangat bisa karena pada dasarnya, pengadaan barang dan jasa di desa harus dilakukan dengan memaksimalkan pemanfaatan material yang ada di desa semaksimal mungkin. Bukan hanya dari material saja, secara  teknis pengerjaan program pembangunan di desa termasuk pengadaan ini juga bakal diprioritaskan kepada desa setempat. Artinya, pekerjaan harus dilakukan dengan SDM dari desa, pengambilan SDM atau material dari luar desa hanya bisa dilakukan jika desa benar-benar tidak memiliki sources yang dibutuhkan.

Mengenai Sistem Pengadaan Barang dan Jasa sudah diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perka LKPP) No, 13 Tahun 2013 dan Perka No. 22 Tahun 2015. Di sana sudah dijelaskan mengenai pengadaan barang/jasa di tingkat desa. Tata cara atau pedoman pengadaan barang/jasa di desa yang pembiayaannya berasal dari APBDes diatur oleh Walikota atau Bupati dalam bentuk Peraturan Walikota/Bupati. Secara teknis seperti apa tahapannya?