✦ Kesehatan

Pengelolaan B3 Dan Limbah B3

0 jadwal aktif
Untuk ASN & Instansi Pemerintah
Bersertifikat Resmi
Penggunaan bahan kimia dan bahan berbahaya dan beracun (Bahan B3) telah akrab di kehidupan sehari-hari maupun dalam aktifitas perusahaan. Karena karakteristik dan dampaknya, bahan kimia dan Bahan B3 harus dikelola penggunaan dan penyimpanannya. Mengingat akhir-akhir ini, sering sekali terjadi kasus-kasus yang terkait dengan Bahan B3 sehingga perusahaan perlu memberikan perhatian yang intens dan menerus untuk hal ini.

Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (Bahan B3), Kementerian Lingkungan Hidup mempunyai kewenangan untuk mengawasi penggunaan Bahan B3 dari aspek pelestarian lingkungan hidup. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) adalah limbah yang harus dikelola dengan baik, terutama di lingkungan perusahaan. Pengelolaan limbah B3 dimulai dari minimasi (pengurangan) di sumber, penyimpanan di TPS, pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan terakhir penimbunan.

Pemerintah dengan berbagai instrument lingkungannya berupaya untuk melakukan pengawasan terhadap limbah B3. Merujuk amanat Peraturan pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dimana dalam aturan tersebut tercantum bagaimana upaya perusahaan untuk mengurangi terbentuknya limbah B3 dan bagaimana memanfaat limbah B3 yang terbentuk diperusahaan.

Melalui Pelatihan Pelatihan Pengelolaan B3 Dan Limbah B3, peserta akan mampu menemukan celah untuk mengatasi permasalahan dalam pengurangan dan pemanfaatan B3 dan limbah B3 di perusahaannya.