✦ Perpajakan

Pengelolaan Potensi Pajak & Retribusi Daerah Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

0 jadwal aktif
Untuk ASN & Instansi Pemerintah
Bersertifikat Resmi
Setelah adanya sistem otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki hak dan berkewenangan untuk mengatur serta melaksanakan pemerintahannya sendiri. Oleh sebab itu, pemerintah daerah diharuskan untuk kreatif dalam mendapatkan sumber dana, sehingga mampu menunjang keuangan dan pembangunan daerah.

Salah satu sumber dana daerah berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah. Hal ini be mempunyai tujuan tertentu, yaitu pengelolaan potensi pajak & retribusi daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Pajak daerah merupakan sumbangan wajib untuk daerah otonom berasal dari diri pribadi maupun badan, bersifat memaksa berdasar Undang-undang. Sumbangan ini dimanfaatkan untuk kepentingan daerah bagi kemakmuran rakyat. Sedangkan, retribusi daerah adalah pungutan untuk membayar jasa yang secara khusus diserahkan oleh Pemerintah Daerah yang dilakukan bagi keperluan pribadi atau badan.

Pemungutan merupakan sebuah rangkaian kegiatan berawal dari pengumpulan data, penentuan besarnya pajak dan retribusi. Sampai dilakukan penagihan kepada wajib pajak dan wajib retribusi, serta pengawasan penagihan.