Pemberian pelayanan publik yang berkualitas dan mampu memberikan kepuasan bagi masyarakat merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah. Puskesmas sebagai ujung tombak dan sekaligus sebagai tolak ukur pelayanan publik di bidang kesehatan merupakan salah satu pilar dalam memenuhi tuntutan reformasi birokrasi Selama ini kualitas pelayanan kesehatan di puskesmas menujukan hasil yang belum memenuhi standart kualitas.
Hal tersebut dikarnakan proses tidak diukur, tidak dimonitor, tidak dikendalikan, tidak dipelihara serta tidak disempunakan dengan baik. Untuk itu bagi puskesmas diperlukan akreditasi yang berarti pengakuan yang di berikan oleh lembaga internal terhadap hasil dari proses penilaian eksternal oleh komisionae akreditasi terhadap puskesmas apakah sesuai dengan standart akreditasi yang di tetapkan perubahan tersebut menuntut pergeseran paradidigma dan peningkatan kapasitan SDMsehingga pemeritah menetapkan.