✦ Hukum

Peningkatkan Profesionalisme, Akuntabilitas, Sinergitas, Transparan dan Innovatif dalam Pengelolaan dan Pelayanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

0 jadwal aktif
Untuk ASN & Instansi Pemerintah
Bersertifikat Resmi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Nasional sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2012 adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Fungsi JDIH sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 Keppres Nomor 91 Tahun 1999 tentang JDIH Nasional adalah sebagai salah satu upaya penyediaan sarana pembangunan bidang hukum.

Untuk meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum; untuk memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi lainnya serta untuk meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum.