Salah satu perubahan penting dari penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah bahwa penilaian kinerja wajib dilaksanakan dalam kerangkan sistem manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang terdiri atas perencanaan kinerja, serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja, yang dikelola dalam suatu sistem informasi kinerja. Dengan adanya Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang tercerminkan dari pencapaian Indikator Kinerja Individu (IKI) dapat diukur kontribusinya terhadap pencapaian kinerja organisasi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang mengamanatkan bahwa ketentuan penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil dalam Peraturan Pemerintah dimaksud dilaksanakan 2 tahun setelah diundangkan, serta untuk memberikan waktu bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan penyesuaian terkait Implementasi ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil maka perlu ditetapkan surat edaran menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawan Negeri Sipil Tahun 2021.