Polisi Pamong Praja dan Linmas merupakan bagian dari unit kerja pemerintah daerah, karenanya, para personilnya dituntut untuk menegakkan kebijakan perda atau peraturan daerah dan juga perkada atau peraturan kepala daerah dengan cara yang profesional.
Penugasan Linmas dalam Pemilu diatur di Undang-Undang Pasal 351 ayat (4) Petugas yang menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS berasal dari satuan pertahanan sipil/perlindungan masyarakat.
Linmas ditunjuk secara resmi oleh undangundang untuk menjaga keamanan tps, diangkat dan diberhentikan oleh pps atas nama kpu kab/kota. Linmas disumpah sebelum menjalankan tugas dan terikat oleh sumpah sebagai penyelenggara pemilu, dan terikat oleh kode etik penyelenggara pemilu. Linmas dalam melaksanakan tugas berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
Untuk membantu memaksimalkan peran Satpol PP dan Linmas dalam menghadapi pilkada maka perlu adanya pengembangan SDM sebagai suatu peningkatan kapasitas dengan pengenalan tugas pokok dan fungsinya dalam penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah guna membentuk aparatur yang profesional dan terlatih.