✦ Keuangan

Permendagri No. 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah

0 jadwal aktif
Untuk ASN & Instansi Pemerintah
Bersertifikat Resmi
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur adalah penggolongan, pemberian kode, dan daftar penamaan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yarg disusun secara sistematis sebagai acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan keuangan daerah.

Dalam rangka tertib perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah dimaksud, perlu disusun pedoman klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah bagi pemerintah daerah secara elektronik dengan dukungan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Dengan demikian diharapkan dapat berkontribusi secara langsung dalam mengintegrasikan dan menyelaraskan proses bisnis pelayanan publik pemerintah daerah terkait perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur) ditujukan untuk menyediakan informasi secara berjenjang melalui penggolongan, pemberian kode, dan daftar penamaan yang akan digunakan pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan keuangan daerah.