✦ Kepegawaian

Sistem Mutasi Kepegawaian

0 jadwal aktif
Untuk ASN & Instansi Pemerintah
Bersertifikat Resmi
Membahas mengenai Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hal ini diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Mutasi pegawai dapat atau sah dilakukan dalam setiap instansi pemerintahan berdasarkan analisis jabatan, sehingga proses mutasi tersebut bisa dilakukan secara objektif dan bukan subjektif.

Sistem Mutasi Kepegawaian yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tersebut diperkuat lagi dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. K. 26-30/V.100-2/99 yang menegaskan bahwa semua proses mutasi atas persetujuan Badan Kepegawaian Nasional.

Hal itu ditetapkan agar tidak terjadi proses mutasi secara subjektif, terutama di jajaran Instansi Pemerintah Daerah, hal ini sering terjadi, karena di daerah banyak posisi dan jabatan diberikan kepada seseorang berdasarkan hubungan baik. Untuk mencegah hal tersebut diatas, maka dibutuhkan beberapa syarat dalam menerapkan Sistem Mutasi Kepegawaian.