Akreditasi Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan merupakan salah satu cara untuk meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan. Dengan Akreditasi, Puskesmas akan memiliki arah dalam perbaikan mutu, peningkatan kinerja dan penerapan manajemen resiko untuk dilaksanakan secara berkesinambungan. Tentunya, status Akreditasi bukan merupakan tujuan utama, melainkan satu bentuk penghargaan atas pencapaian organisasi Puskesmas terhadap mutu pelayanannya. Akreditasi Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan adalah suatu pengakuan terhadap hasil dari proses penilaian eksternal, oleh Komisioner Akreditasi terhadap Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan, apakah sesuai dengan standar akreditasi yang ditetapkan.
Akreditasi Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan merupakan salah satu mekanisme regulasi yang bertujuan untuk mendorong upaya peningkatan mutu dan kinerja pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh lembaga independen yang diberikan kewenangan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Selain itu untuk memenuhi persyaratan Puskesmas, dan Fasilitas Kesehatan yang akan bekerjasama dengan BPJS dipersyaratan lulus akreditasi sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Permenkes Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jamkesnas.
Dalam pelaksanaan akreditasi dilakukan penilaian dengan menggunakan standar akreditasi yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Agar Puskesmas, dan Fasilitas Kesehatan dapat memenuhi standar akreditasi dibutuhkan pengetahuan dan kemampuan dari Unsur Dinas Kesehatan dan Puskesmas lainnya dapat membangun sistem pelayanan yang didukung oleh tata kelola yang baik dan kepemimpinan yang mempunyai komitmen yang tinggi untuk menyediakan pelayanan yang mutu, aman, dan terjangkau bagi masyarakat secara berkesinambungan.