Aplikasi e-SPT atau disebut dengan Elektronik SPT adalah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT.
Elektronik Surat Pemberitahuan (e-SPT) merupakan surat laporan pajak SPT dalam bentuk elektronik. Aplikasi ini sudah dikeluarkan pemerintah sejak tahun 2008, sayangnya masih jarang digunakan wajib pajak. Selain karena kurangnya ketaatan wajib pajak, ternyata banyak juga wajib pajak yang tidak mengetahui tata cara menggunakan e-SPT. Sehingga, wajib pajak lebih memilih cara yang manual.
Diantara Kelebihan e-SPT adalah dapat Memudahkan untuk penyampaian SPT, Penyampaian cepat dan aman, Data perpajakan tersusun dengan baik, Perhitungan pajak dapat dilakukan dengan cepat dan tepat, Data yang disampaikan wajib pajak lebih lengkap serta Menghindari pemborosan kertas.