Tata kerja tim dan tata cara penilaian angka kredit jabatan fungsional adalah aspek penting dalam administrasi pemerintahan. Tanpa adanya kedua aspek ini, maka tidak mungkin proses pemerintahan dapat berjalan dengan optimal. Tata kerja tim berfungsi untuk mempermudah prosedur pelaksanaan pemerintahan daerah.
Penilaian kinerja pejabat fungsional sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), didasarkan pada sasaran kinerja pegawai dan perilaku kinerja. Sedangkan hasil kerja, diukur dengan kontrak kinerja jabatan fungsional yang harus dicapai dalam satu tahun.
Ke depan penilaian prestasi kinerja pejabat fungsional akan dilakukan melalui perencanaan kinerja pada tingkat individu yang merupakan jabaran dari rencana kinerja unit atau organisasi. Dalam hal ini, tim penilai akan membantu melakukan penilaian kompetensi pejabat fungsional di bidang fungsi tersebut. “Penilaian memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku pejabat fungsional,”
Konsep sistematika jabatan fungsional berdasarkan Undang-Undang ASN, sebenarnya sebagai penyedia sarana pembinaan karier, meningkatkan kompetensi dan profesionalitas PNS, serta meningkatkan kinerja unit atau organisasi. Selain itu, lanjut Nadimah, nama jabatan fungsional tidak lagi menggunakan nomenklatur dengan angka kredit, karena menyesuaikan dengan pengaturan yang penilaiannya pada prestasi kerja berdasarkan kontrak kinerja.