✦ Arsip

E-Documen untuk menunjang kinerja institusi pemerintahan

0 jadwal aktif
Untuk ASN & Instansi Pemerintah
Bersertifikat Resmi
Bertambahnya pertumbuhan teknologi dan informasi serta semakin banyaknya lahan rusak akibat konsumsi manusia akan kertas yang tinggi memicu inovasi adanya dokumen elektronik. Berdasarkan UU no.19 tahun 2006 tentang perubahan UU no.11 tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik menambah kuatnya perkembangan E-Documen ini. Pengelolaan dokumen ini sangatlah mudah, hanya menggunakan komputer dan internet.

Dokumen elektronik merupakan informasi yang dibuat, dikirim, diterima dan disimpan dalam bentuk digital, analog, elektromagnetik, optikal dan sejenisnya yang dapat dilihat, diubah, didengar melalui komputer. Dokumen ini tidak terbatas pada tulisan, gambar, suara, grafik, diagram, peta, angka, ataupun simbol yang memiliki arti yang dapat diterima oleh pembaca/pendengarnya.

Dalam hal ini, dokumen penting seperti surat dan sertifikat juga telah lahir sebagai dokumen elektronik. Dengan demikian lambat laun kegiatan surat menyurat akan hilang digantikan dengan e-mail. Keabsahan dokumen elektronik telah dituliskan dalam undang undang diatas, namun ada beberapa dokumen yang masih memerlukan dokumen cetak untuk memperluas bukti keabsahannya seperti dokumen pertanahan.

Adanya E-Documen, pekerjaan akan lebih cepat dengan didukung adanya tanda tangan elektronik, sehingga tidak memerlukan waktu lama untuk kegiatan surat menyurat dilakukan. Kecepatan kinerja ini sangat dibutuhkan dalam sektor pemerintahan, dimana pemerintah harus mendata dan mengarsip semua kegiatan yang ada di suatu daerah.