Kemandirian daerah di bidang keuangan salah satunya bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mampu dihimpun oleh daerah yang bersangkutan. Sumber PAD merupakan sumber keuangan daerah yang digali dari dalam wilayah daerah yang bersangkutan. Dengan adanya tuntutan otonomi yang makin luas dan kondisi keuangan negara yang menurun mendorong daerah untuk semakin meningkatkan penerimaannya yang bersumber dari PAD dan juga yang bersumber dari Dana Perimbangan.
Dalam rangka membiayai pembangunan ekonominya. Dalam era otonomi daerah sekarang ini, maka penggalian dana secara optimal dari Pendapatan Asli Daerah sudah merupakan hal yang tidak dapat di tawar lagi. Usaha untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah adalah dengan cara ekstensifikasi dan intensifikasi. Ekstensifikasi adalah dengan meluaskan jaringan obyek Pendapatan Asli Daerah, sedangkan intensifikasi adalah dengan mengobtimalkan penerimaan dari obyek Pendapatan Asli Daerah yang telah ada.
Kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat mendorong pemerintah daerah untuk mengupayakan peningkatan penerimaan daerah dengan memberi perhatian kepada perkembangan sumber penerimaan daerah. Komponen sumber penerimaan daerah tersebut secara penuh dapat digunakan oleh daerah sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah