✦ DPRD

Optimalisasi Reses & Pokok Pikiran DPRD Hasil Jasmara

0 jadwal aktif
Untuk ASN & Instansi Pemerintah
Bersertifikat Resmi
Masa reses merupakan masa bagi anggota DPRD untuk melakukan kegiatan di luar sidang atau di luar lingkungan DPRD yaitu di daerah pemilihnya. Misalnya untuk melakukan kunjungan kerja baik yang dilakukan anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok. Masa reses ditiadakan pada persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPR.

Dengan adanya reses, maka anggota DPRD melakukan kunjungan di daerah pemilih guna untuk menjaring segala aspirasi dan keluhan masyarakat. Setelah itu para anggota DPRD yang melakukan reses diwajibkan untuk melakukan laporan tertulis atas terlaksananya reses untuk disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Pokok pikiran DPRD sebenarnya sudah ada sejak lama walaupun tidak menggunakan nomenklatur yang lain yaitu “penjaringan aspirasi masyarakat”.dalam resesnya, anggota DPRD berkewajiban untuk menjaring setiap aspirasi dari masyarakat, menerima setiap keluhannya dan menindaklanjuti serta memfasilitasi untukpenyelesaian masalahnya.