📂 Bidang PU

Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung

Didalam Pekerjaan pembangunan, rehabiiltasi, dan pemeliharaan jalan dan jembatan leading sector nya berada pada Kementrian Pekerjaan Umumdan Ditjen Bina Marga. Untuk di provinsi, kabupaten dan kota berada pada Dinas Pekerjaan Umum setempat.



Gedung adalah merupakan suatu jenis penyediaan infrastruktur yang juga banyak menyita belanja pemerintah. Hampir setiap tahun, setiap kementrian, lembaga dan instansi di pusat maupun daerah melakukan pembangunan gedung, baik untuk kebutuhan instansi itu sendiri maupunutnuk kepentingan masyarakat.



Pada proyek-proyek konstruksi seperti jalan, gedung, jembatan, bendungan alat berat merupakan fasilitas yang sangat diperlukan dalam membantu pelaksanaan proyek. Alat berat merupakan investasi yang memakan dana 25%-35% dari nilai total biaya proyek.



Pemanfaatan, pengelolaan dan ketepatan dalam memilih alat berat sesuai dengan pekerjaan dan fungsi alat berat itu sendiri itu merupakan peranan yang sangat penting dalam membantu mempercepat target proyek yang diharapkan dan menekan biaya lebih efisien pada proyek-proyek konstruksi baik proyek jalan, gedung maupun proyek jembatan.


📋 Materi Pokok

1. Teknik Kontruksi Bangunan Dan Gambar Kontruksi Gedung
2. Perencanaan Teknis Konstruksi
3. Konsep Penilaian Dan Pelaksanaan Penilaian
4. Metode Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Bangunan
5. Perawatan Bangunan Gedung
6. Pengawasan Dan Evaluasi Pekerjaan Bangunan

🎯 Maksud & Tujuan

Maksud dan Tujuan



Untuk memberikan pemahaman terhadap peserta tentang Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung. 



Pelaksanaan Bimbingan Teknis



Melalui metode ceramah, pemaparan dan diskusi yang disampaikan oleh narasumber yang kompeten. Materi yang akan dipaparkan dan dikusikan tentang Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung.


👥 Target Peserta


  • Pimpinan pemerintah Daerah (sekretariat Daerah, Ketua dan Anggota DPRD)

  • Pimpinan/Direkttur RSUD, BUMN/D dan BLUD/Kepolisian/Pengadilan Tinggi/PTA.

  • Pajabat dan Panitia Pengadaan yang melaksanakan tugas dan Fungsi dalam PBJP, Pengguna Anggaran (PA), (KPA) Pemprov/Kab/Kota Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Anggota ULP, Anggota LPASALE (Layanan Pengadaan Secara Elekronik)

  • Aparat pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Penyedia barang/Jasa Pemerintah.

  • Kontraktor, Praktisi Pengadaan, Konsultan, Perguruan Tinggi. dsb.