✦ Pemerintahan

Penyusunan Program Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)

0 jadwal aktif
Untuk ASN & Instansi Pemerintah
Bersertifikat Resmi
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah orang-orang atau perangkat yang ditugaskan untuk menjalankan fungsi eksekutif dari program pemerintahan di daerah, baik itu tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota. Yang termasuk ke dalam Perangkat Daerah ini adalah Sekretaris Daerah,Sekretaris Desa, Staf Ahli, Sekretaris DPRD, dan lembaga-lembaga lain yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah di tingkat Kecamatan ataupun Kelurahan, dan diisi oleh orang yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.

Dalam pelaksanaan pembangunan, untuk menjamin terlaksananya pembangunan sesuai rencana dengan melakukan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) lima tahunan SKPD , kemudian di  terjemahkan lebih spesifik lagi dalam Rencana Kerja (Renja) tahunan SKPD. Hal ini sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah yang mewajibkan setiap SKPD membuat dan memiliki Rencana Kerja (Renja) SKPD, yang disusun dengan berpedoman kepada Renstra SKPD dan mengacu kepada RKPD.