✦ Pemerintahan

Tata Cara Pemilihan Kepala Daerah

0 jadwal aktif
Untuk ASN & Instansi Pemerintah
Bersertifikat Resmi
Dalam melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), tentunya membutuhkan tata cara khusus yang belum tentu sama dengan Pemilihan Presiden. Secara garis besar mungkin sama, tapi ada beberapa hal yang berbeda. Minimnya pengetahuan masyarakat tentang politik pada umumnya, dan Pemilihan Kepala Daerah pada khususnya, memerlukan Sosialisasi dan Penjelasan Tata Cara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) agar masyarakat turut aktif dalam menjalankan Pemilihan Kepala Daerah dengan benar.

Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau biasa disebut dengan Pilkada atau Pemilukada adalah Pemilihan Umum untuk memilih pasangan calon Kepala Daerah yang diusulkan oleh Partai Politik (Parpol) atau gabungan parpol dan perseorangan.

Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) merupakan sebuah pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh para penduduk daerah administratif setempat yang telah memenuhi persyaratan.

Di Indonesia, saat ini pemilihan kepala daerah dapat dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang sudah memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah juga dapat dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah.