Perjalanan dinas merupakan perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kepentingan pemerintahan daerah.
perjalanan dinas adalah perjalanan dinas jabatan yang dilakukan oleh pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain' Adapun perjalanan dinas jabatan ini dilakukan dalam rangka:
Pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan.
Mengikuti rapat, seminar, dan kegiatan sejenis lainnya
Pengumandahan (detaseing).
Menempuh ujian dinas atau ujian jabatan.
Menghadap majelis penguji kesehatan pegawai negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan.
Memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter, karena mendapat cedera pada waktu atau karena melakukan tugas
Mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan majelis penguji kesehatan Pegawai negeri
Penugasan untuk mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/52/53.
Mengikuti pendidikan dan pelatihan.