Rumah Sakit (RS) Pemerintah merupakan suatu unit kerja dari Instansi Pemerintah yang memberikan pelayanan kesehatan Bagi / kepada masyarakat umum. Permasalahan yang selalu timbul ialah sulitnya memperkirakan kebutuhan pelayanan yang diperlukan masyarakat maupun kebutuhan sumber daya untuk mendukungnya. Di sisi lain Rumah Sakit harus siap setiap saat dengan sarana, prasarana serta tenaga maupun dana yang dibutuhkan untuk mendukung pelayanan tersebut. Di samping itu Rumah Sakit ( RS ) sebagai unit sosial dihadapkan pada semakin langkanya sumber dana untuk membiayai kebutuhannya, padahal di lain pihak Rumah Sakit diharapkan dapat bekerja dengan tarif yang dapat terjangkau oleh masyarakat luas.
Tahun 2005 dikeluarkan PP No. 23 / 2005 dan Permendagri No 61 / 2007 yang mengatur tentang pengelolaan keuangan pada BLU dimana semua Rumah Sakit pemerintah di haruskan berubah statusnya menjadi BLU RUMAH SAKIT. Aturan ini di buat sebagai landasan hukum bagi Rumah Sakit pemerintah untuk lebih otonom dibidang keuangan. Aturan ini di buat sebagai landasan hukum bagi Rumah Sakit pemerintah untuk lebih otonom dibidang keuangan.