Ketersediaan sarana dan prasarana merupakan faktor penting yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pelaksanaan tugas badan pemerintahan pusat maupun daerah. Oleh karena itu, dalam setiap APBN maupun APBD lembaga tersebut selalu mencantumkan anggaran untuk pengadaan sarana dan prasarana. Diantaranya meliputi barang bergerak, layanan jasa bahkan barang tidak bergerak.
Pengadaan barang dan jasa oleh lembaga pemerintahan pusat maupun daerah senantiasa berpegang pada prinsip ekonomi, efisien serta efektif. Jadi, pemerintah terus berusaha untuk menyempurnakan prosedur pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Cara yang umumnya ditempuh antara lain melalui penyempurnaan peraturan dan memperbaiki prosedur dalam pengambilan kebijakan.
Agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah memenuhi prinsip ekonomi, efisien serta efektif maka perlu diadakan diklat audit. Diklat audit pengadaan barang/jasa pemerintah bertujuan guna mempersiapkan pegawai yang nantinya memiliki kompetensi untuk memberikan pertanggung jawaban secara akuntabilitas.