Teknik dan metode penyunan HPS/OE atas pengadaan barang/jasa untuk BUMN dan lembaga pemerintah memang penting sehingga harus dipelajari. Sebelum, pejabat pengadaan di instasi pemerintah mulai belajar mengenai teknik dan metode menyusun HPS/OE sebaiknya dipahami dulu pengertiannya.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner Estimate (OE) adalah perkiraan harga barang atau jasa hasil pengadaan suatu instansi yang telah disahkan oleh eksekutif dengan otoritas penuh. Fungsi penyusunan HPS/OE adalah agar dapat digunakan sebagai bahan evaluasi untuk memperoleh harga barang/jasa pengadaan yang wajar, dapat dipertanggung jawabkan serta dilakukan sesuai kontrak.
Penyusunan HPS/OE merupakan kunci keberhasilan dalam pelaksanaan purchasing management dalam suatu perusahaan. Oleh karena itu, para pejabat pengadaan perlu bersungguh-sungguh dalam mempelajari materi penyusunan HPS/OE.