📂 Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Untuk ASN

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggng jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional bagi rakyat Indonesia terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS, TNI/Polri, Veteran, dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa. Salah satu program dari BPJS adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).



BPJS Kesehatan juga menjalankan fungsi pemerintahan (governing function) di bidang pelayanan umum (public services) yang sebelumnya sebagian dijalankan oleh badan usaha milik negara dan sebagian lainnya oleh lembaga pemerintahan. Gabungan antara kedua fungsi badan usaha dan fungsi pemerintahan itulah, yang dewasa ini, tercermin dalam status BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang menjalankan fungsi pelayanan umum di bidang penyelenggaraan jaminan sosial nasional.



BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek ) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang mebayar iuran setiap bulan.


📋 Materi Pokok

1. Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional Oleh BPJS Kesehatan.
2. Mengapa Harus Dengan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional.
3. Mekanisme Asuransi Kesehatan Sosial.
4. Aspek Penyelenggaraan JKN.
5. Kepesertaan Jaminan Kesehatan.
6. Bentuk Identitas Kepesertaan.
7. Pelayanan Dan Kompensasi Pelayanan.
8. Monitoring, Evaluasi Dan Pengawasan.

🎯 Maksud & Tujuan

Maksud dan Tujuan



Untuk memberikan pemahaman terhadap peserta tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Untuk ASN.



Pelaksanaan Bimbingan Teknis



Melalui metode ceramah, pemaparan dan diskusi yang dilsampaikan oleh narasumber yang kompeten. Materi yang akan dipaparkan dan didiskusikan tentang BPJS Untuk ASN.


👥 Target Peserta


  • Pimpinan/Anggota Panitia Anggaran DPRD/Pemda ( Provinsi/Kabupaten/Kota)

  • Dinas Kesehatan Provinsi, Kota dan Kabupaten;

  • Puskesmas dan Rumah Sakit Umum;

  • Dinas Tenaga Kerja Provinsi, Kota dan Kabupaten;

  • Staf yang direkomendasikan.