Banyak sekali Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN dalam pelakasanaannya belum optimal, hal itu dapat dilihat dari peningkatan peserta JKN yang hanya naik sekitar 1% setiap tahunnya. Hal itu dikarenakan oleh adanya ketidaksesuaian tarif dengan jumlah biaya yang riil yang sudah dikeluarkan, prasarana yang belum memadai, dan waktu tunggu antrian yang cukup lama.
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah, salah satu bentuk perlindungan sosial di bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS. Implementasinya dimulai sejak tahun 2014, kebijakan ini menjamin segala macam kebutuhan dasar di bidang kesehatan. Melalui penerapan sistem kendali mutu dan kendali biaya, maka kebijakan ini diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial.
Desain dan implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menuju kepesertaan seluruh penduduk (UHC) 2019, dibuat dalam rangka mengoptimalkan pemahaman mengenai aparatur. Menurut WHO, UHC terdiri dari 3 dimensi yang meliputi cakupan peserta yang dijamin, cakupan pelayanan yang dijamin dan proporsi biaya yang dijamin.
Ketidak merataan fasilitas kesehatan di puskesmas, tenaga kesehatan dan kurangnya sosialisasi kebijakan JKN menimbulkan masalah yang baru berupa ketidakadilan di suatu kelompok masyarakat. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan juga harus memenuhi persyaratan yang dapat bekerja sama dengan BPJS, baik dari fasilitas tingkat pertama maupun fasilitas tingkat lanjutan.
Dalam melaksanakan program JKN tersebut, setiap fasilitas kesehatan yang tersedia harus mengimplementasikan kebijakan yang telah diatur di dalam undang-undang tentang BPJS. Terutama dalam menjalankan pelayanan di bidang kesehatan untuk seluruh masyarakat yang mendapat fasilitas kesehatan tersebut.