Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum Satpol PP
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 256 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada 3 Mei 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (tautan: PP Nomor 16 Tahun 2018). Di dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, status Satpol PP serta PPNS di setiap daerah menjadi berubah sehingga peran mereka semakin besar.
Memang sudah sejak dahulu keberadaan Satpol PP selalu dibutuhkan kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, apalagi di masa sekarang yang hal kecil saja selalu bisa memicu terjadinya konflik. Diantara 3 peran penting Satpol PP adalah perlindungan masyarakat, menegakkan perda atau peraturan daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum serta ketentraman masyarakat.
Khusus pada peran yang terakhir ini, jika ketertiban umum serta ketentraman masyarakat bisa tercipta, maka ini semakin memperbesar kemungkinan berbagai pihak, baik itu Pemerintah, Pemerintah Daerah ataupun Masyarakat untuk melakukan kegiatannya dengan tenang, teratur, tertib dan tentram.
Untuk mencapai kondisi yang dinamis tersebut, maka Satpol PP juga termasuk PPNS perlu diberdayakan guna meningkatkan sinergitas antara keduanya dalam menegakkan perda atau Peraturan Daerah sebagai salah satu alat bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas dan tangggung jawabnya.
📋 Materi Pokok
🎯 Maksud & Tujuan
Maksud dan Tujuan
Untuk memberikan pemahaman terhadap peserta tentang Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum Satpol PP.
Pelaksanaan Bimbingan Teknis
Melalui metode ceramah, pemaparan dan diskusi yang dilsampaikan oleh narasumber yang kompeten. Materi yang akan dipaparkan dan didiskusikan tentang Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum Satpol PP.
👥 Target Peserta
- SATPOL PP ( Provinsi/Kabupaten/Kota)
- BKD ( Provinsi/Kabupaten/Kota),
- Dinas PU ( Provinsi/Kabupaten/Kota),
- POLDA dan POLRES ( Provinsi/Kabupaten/Kota),
- Akademisi atau
- Staf yang direkomendasikan.