📂 Satpol PP

Peran Polisi Pamong Praja dan Satuan Linmas dalam Tahapan Pilkada dan Pemilu

Polisi Pamong Praja dan Linmas merupakan bagian dari unit kerja pemerintah daerah, karenanya, para personilnya dituntut untuk menegakkan kebijakan perda atau peraturan daerah dan juga perkada atau peraturan kepala daerah dengan cara yang profesional.



Penugasan Linmas dalam Pemilu diatur di Undang-Undang Pasal 351 ayat (4) Petugas yang menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS berasal dari satuan pertahanan sipil/perlindungan masyarakat.



Linmas ditunjuk secara resmi oleh undangundang untuk menjaga keamanan tps, diangkat dan diberhentikan oleh pps atas nama kpu kab/kota. Linmas disumpah sebelum menjalankan tugas dan terikat oleh sumpah sebagai penyelenggara pemilu, dan terikat oleh kode etik penyelenggara pemilu. Linmas dalam melaksanakan tugas berkoordinasi dengan aparat kepolisian.



Untuk membantu memaksimalkan peran Satpol PP dan Linmas dalam menghadapi pilkada maka perlu adanya pengembangan SDM sebagai suatu peningkatan kapasitas dengan pengenalan tugas pokok dan fungsinya dalam penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah guna membentuk aparatur yang profesional dan terlatih.


📋 Materi Pokok

1. Dasar Hukum Linmas dalam Pemilu
2. Peran Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas dalam Tahapan Pilkada dan Pemilu
3. Kordinasi Linmas dalam Pilkada dan Pemilu
4. Ketenteraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat
5. Kewaspadaan dan Deteksi Dini Permasalahan Pilkada dan Pemilu

🎯 Maksud & Tujuan

Maksud dan Tujuan



Untuk memberikan pemahaman terhadap peserta tentang Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum Satpol PP pada saat Pilkada dan Pemilu.



Pelaksanaan Bimbingan Teknis



Melalui metode ceramah, pemaparan dan diskusi yang dilsampaikan oleh narasumber yang kompeten. Materi yang akan dipaparkan dan didiskusikan tentang Peran Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Linmas dalam Tahapan Pilkada dan Pemilu.


👥 Target Peserta


  • SATPOL PP ( Provinsi/Kabupaten/Kota)

  • BKD ( Provinsi/Kabupaten/Kota),

  • Dinas PU ( Provinsi/Kabupaten/Kota),

  • POLDA dan POLRES ( Provinsi/Kabupaten/Kota),

  • Akademisi atau

  • Staf yang direkomendasikan.