Dalam meningkatkan ketertiban dalam administrasi mengenai pengelolaan PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan, Dirjen pajak telah mengeluarkan peraturan baru yang tertulis dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2010 yang terkait dengan nomor objek PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan. Hal ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat dalam tertib bayar pajak.
Berkaitan dengan BPHTB atau pajak Bumi dan Bangunan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Selain peraturan pemerintahnya, muncul juga undang-undang tentang pajak dan retribusi daerah serta segala hal yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan dalam retribusi PBB.
Pemerintah pun memberikan kemudahan, adanya kepastian hukum, serta meningkatkan pelayanan dalam hal pelaporan dan pembayaran pajak, objek pajak atau harta dan kewajiban yang sesuai dengan peraturan di bidang perpajakan. Bahkan dalam penyampaian SPTnya dibuat melalui e-SPT, e-Filling dan media elektronik lainnya yang sudah diterapkan oleh pemerintah tersebut.
Maka dibuatlah bimbingan teknologi mengenai manajemen pengelolaan keuangan pajak dan retribusi daerah serta kedudukan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Hal ini bertujuan untuk memberi pengetahuan pada setiap masyarakat yang masih belum memahami tentang manajemen keuangan pengelolaan di bidang perpajakan.