✦ Keuangan

Mekanisme Pengelolaan Dana Hibah Dan Bantuan Sosial

0 jadwal aktif
Untuk ASN & Instansi Pemerintah
Bersertifikat Resmi
Sebagaimana di ketahui secara bersama-sama pemerintah telah mengeluarkan Permendagri No.14 tahun 2016. Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Bantuan hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) adalah dua buah rekening belanja Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang cukup kerusial karena banyak yang membutuhkannya.

Banyak kepentingan yang perlu diakomodir, baik kepentingan kesejahteraan masyarakat maupun kepentingan politik dalam arti luas. Belanja hibah berupa uang atau barang dapat diberikan kepada pemerintah atau pemda lainnya perusahaan daerah. Masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, dalam rangka menunjang penyelenggaraan urusan pemda, atau menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemda dalam urusan wajib dan urusan pilihan.

Sangatlah Penting bagi Aparatur Pemerintah Daerah di Lakukan Pembekalan dan pemahaman agar tidak terjadi kesalahan pemahaman di dalam pemberian dana hibah dan bansos dan Untuk mengantisiapasi lebih lanjut penyimpangan penggunaan APBD yang bisa berakibat temuan BPK dan berlawanan dengan tujuan pemerintahan yaitu good governance.