✦ Keuangan

Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas

0 jadwal aktif
Untuk ASN & Instansi Pemerintah
Bersertifikat Resmi
Perjalanan keluar tempat kedudukan, baik perseorangan maupun bersama yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 km dari batas kota. Parjalanan dinas dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia (RI) untuk kepentingan negara atas perintah Pejabat yang berwenang. Termasuk perjalanan dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkan Indonesia untuk bertolak ke luar negeri dan sebaliknya.

Perjalanan dinas luar negeri adalah kegiaatan perjalanan atau kunjungan kerja ke negara-negara yang memiliki hubungan diplomatik yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri, pemda dan pimpinan serta anggota DPRD provinsi, kabupaten / kota yang berangkat kluar negeri dalam rangka tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.

Berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 16 Tahun 2013 tentang Perjalan Dinas bahwa Perjalanan Dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, effective, transparan, dan bertanggung jawab. BPK dalam melakukan pemeriksaan dan memberi opini terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, salah satu temuan yang sering dicantumkan dalam LHP. BPK adalah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, baik yang dilakukan oleh Instansi Vertikal, Pemerintah Daerah maupun oleh DPRD.