Penerapan Puskesmas Menjadi badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dan Mekanisme Proses Akreditasi Puskesmas dan Rumah Sakit
Seperti yang kita ketahui bahwa Puskesmas merupakan salah satu ujung tombak dalam hal pelayanan kepada masyarakat. Apalagi sejak diberlakukannya BPJS di awal tahun 2014 kemarin, peran puskesmas di bidang kesehatan menjadi lebih vital lagi. Dalam meningkatkan pelayanan di puskesmas, maka puskesmas harus memiliki wewenang yang lebih luas dalam hal pengelolaannya.
Baik pengelolaan dalam bidang pendapatan maupun pengelolaan dalam bidang pengeluaran, sehingga pola penerapan yang paling tepat dalam pengelolaan pendapatan dan pengeluaran puskesmas tersebut adalah dengan mengelola keuangan dengan Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD.
Pola pengelolaan keuangan dengan Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD ini memungkinkan puskesmas, dapat menggunakan pendapatan yang bukan berasal dari pajak. Sehingga puskesmas akan mendapat pendapatan yang berasal dari layanan masyarakat secara langsung. Serta pendapatan tersebut tidak harus dilaporkan secara langsung kepada kas negara.
📋 Materi Pokok
🎯 Maksud & Tujuan
Maksud dan Tujuan
Untuk memberikan pemahaman terhadap peserta tentang Penerapan Puskesmas Menjadi badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dan Mekanisme Proses Akreditasi Puskesmas dan Rumah Sakit.
Pelaksanaan Bimbingan Teknis
Melalui metode ceramah, pemaparan dan diskusi yang dilsampaikan oleh narasumber yang kompeten. Materi yang akan dipaparkan dan didiskusikan tentang Penerapan Puskesmas Menjadi badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dan Mekanisme Proses Akreditasi Puskesmas dan Rumah Sakit.
👥 Target Peserta
- Pimpinan/Direktur RSUD, BLU / BLUD.
- Dinas Kesehatan Provinsi/Kota/Kabupaten.
- Puskesmas dan Rumah Sakit Umum.
- Praktisi Kesehatan, Konsultan, Perguruan Tinggi. dsb.
- Bidan, Perawat.
- Staf yang direkomendasikan.