Pengelolaan BLUD Rumah Sakit
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Tujuan BLUD adalah Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat.
Kebijakan BLU merupakan kebijakan yang sangat strategis untuk meningkatkan efisensi dan efektifitas pelayanan di RS, karena RS dituntut untuk dikelola dengan “bisnis yang sehat”. Selama RSUD yang berstatus BLU dikelola dengan “bisnis yang sehat”, akan sangat mendukung Universal Coverage.
📋 Materi Pokok
🎯 Maksud & Tujuan
Maksud dan Tujuan Untuk memberikan pemahaman terhadap peserta tentang Penerapan Puskesmas Menjadi badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Pelaksanaan Bimbingan Teknis Melalui metode ceramah, pemaparan dan diskusi yang dilsampaikan oleh narasumber yang kompeten. Materi yang akan dipaparkan dan didiskusikan tentang Penerapan Puskesmas Menjadi badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
👥 Target Peserta
- Pimpinan/Direktur RSUD, BLU / BLUD
- Dinas Kesehatan Provinsi/Kota/Kabupaten
- Puskesmas dan Rumah Sakit Umum
- Praktisi Kesehatan, Konsultan, Perguruan Tinggi. dsb.
- Bidan, Perawat.
- Staf yang direkomendasikan