Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis SISKEUDES
Saat ini pengembangan desa menjadi focus banyak pihak tidak hanya pemerintah. Semua berharap dengan berkembangnya desa khususnya ekonomi desa akan membawa perubahan positif bagi ekonomi secara nasional. Desa memiliki banyak potensi untuk mencapai harapan di atas apabila dikelola secara maksimal oleh masyarakatnya. Pemanfaatan terhadap banyak potensi tersebut yang dimiliki oleh desa ini tentu dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat desa yang tujuannya mensejahterakan kehidupan.
Selain itu Pembangunan perdesaan sebagaimana disebutkan dalam RPJPN 2005–2025, diarahkan untuk mewujudkan Misi Pembangunan Yang Lebih Merata Dan Berkeadilan melalui pengembangan agroindustri berbasis pertanian dan kelautan, di dukung kapasitas sumber daya manusia dan modal sosial perdesaan, pengembangan jaringan infrastruktur penunjang kegiatan produksi di kawasan perdesaan, akses kepada informasi, pemasaran, lembaga keuangan, kesempatan kerja, dan teknologi, serta intervensi kebijakan yang berpihak kepada produk pertanian perdesaan nasional.
Pembangunan perdesaan dalam pembangunan jangka panjang juga diarahkan untuk mewujudkan Misi Bangsa Yang Berdaya Saing, melalui modernisasi dan peningkatan nilai tambah produk pertanian, kelautan dan pertambangan, yang didukung dengan pelayanan transportasi perintis di daerah perbatasan, terpencil, dan perdesaan; pengembangan jasa infrastruktur dan keuangan perdesaan; perdagangan luar negeri yang berpihak pada perlindungan perdesaan; serta akses pendanaan bagi keluarga miskin di perdesaan.
📋 Materi Pokok
🎯 Maksud & Tujuan
Memahami konsep dasar kebijakan dan regulasi berkaitan dengan pengembangan desa.
Memahami aspek legal, peraturan berkenaan dengan Keuangan Desa.
Memahami tentang manajamen Keuangan Desa dan struktur serta tata kelola Keuangan Desa.
Memahami sistem keuangan dan akuntansi Keuangan Desa.
Memahami peraturan-peraturan yang terkait dengan penyusunan Laporan Keuangan.
Memahami Aplikasi Sistem Pengelolaan Keuangan Desa (Siskeudes) dan Perubahannya.
Mengenal lebih dekat mengenai audit yang dilakukan BPK.
👥 Target Peserta
- Pimpinan/Anggota Panitia Anggaran DPRD/Pemda ( Provinsi/Kabupaten/Kota)
- BPMPD Provinsi/Kota/Kabupaten
- Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara, BPD dan Kaur
- Direktur BUMDes
- Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani isu Desa
- Perangkat Desa / Kelompok / individu masyarakat yang berada di wilayah Desa
- Akademisi, Peneliti, Konsultan, Masyarakat umum serta staf yang direkomendasikan