Strategi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat Desa
Masalah kemiskinan yang tak berkesudahan selalu menjadi topik perioritas pembangunan nasional dan secara keseluruhan masalah ini belum mampu dipecahkan. Ini merupakan tanggungjawab bagi Stakeholder terkait dan seluruh elemen masyarakat untuk menemukan cara penaggulangan yang tepat guna. Kekurangan sandang dan pangan serta daya beli masyarakat dan persoalan energi, kemuadian akses transportasi dan letak geografi juga ikut memberikan dampak langsung sulitnya pengembangan pembanggunan di Desa.
Dengan adanya Program pendampingan dan pemberdayaan masyarakat, hal ini dapat dilakukan dengan penyuluhan, pendidikan dan Pelatihan yang terencana sesuai SKKNI Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat. Pemberdayaan masyarakat sangat erat kaitannya dengan Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat yang mana fungsinya dikenal sebagai pendamping masyarakat. Pendamping masyarakat harus mengetahui betul kelebihan dan kekurangan yang ada di masyarakat antara lain masalah dan potensi yang ada di masyarakat.
Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat yang dikontrak sebuah program, misalnya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan, yang menjadi ujung tombak keberhasilan program tersebut, disamping itu harus berperan lebih dalam memberdayakan masyarakat. Dalam setiap proses kegiatan yang dikawalnya dituntut output dan outcome yang harus dapat terukur baik secara kuantitatif maupun kualitatif.
π Materi Pokok
π― Maksud & Tujuan
Bimtek dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman mengenai Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat Desa. Tujuan dari Bimtek adalah:
Untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuaiΒ dengan peraturan yang baru;
Untuk membekali aparatur desa dengan pengetahuan dan ketrampilan khusus terkait sebagai Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat Desa.
π₯ Target Peserta
- Kepala Desa / Lurah / Camat
- BPMPD Provinsi/Kabupaten/Kota
- Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bagian Perencanaan BPMPD Provinsi/Kabupaten/Kota
- Sekretaris Desa dan Bendahara Desa
- Anggota Pelaksana Desa atau Staf yang direkomendasikan.