Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018, telah disebutkan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Salah satu kebijakan pengadaan barang/ jasa pemerintah, sebagaimana telah diatur dalam Perpres 16/2018 tersebut adalah menggunakan teknologi informasi dan komunikasi serta transaksi elektronik.
Selanjutnya penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilakukan secara elektronik atau electronic procurement (e-Procurement) difasilitasi melalui fungsi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung lainnya.