✦ Pemerintahan

Peningkatan Tupoksi Staf Ahli Dalam Mendukung Kinerja Pemerintahan Daerah

0 jadwal aktif
Untuk ASN & Instansi Pemerintah
Bersertifikat Resmi
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi ) atau sering disebut sebagai team kreator Pemerintahan. ini adalah satuan tugas yang terdiri atas beberapa orang atau beberapa team yang bertugas membantu tugas pemerintahan, namun posisinya diluar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Secara umum orang menganggap staf ahli itu adalah posisi sementara atau dengan kata lain posisi pinggiran, untuk menunggu kekosongan posisi dalam SKPD. Setelah posisi dalam SKPD ada yang lowong, maka staf ahli tersebut dipanggil dan menduduki jabatan dalam SKPD tersebut. Dalam hal ini tupoksi staf ahli dimaksud cukup penting dalam memperlancar tugas-tugas Kepala Daerah, memberi masukan kepada Kepala Daerah dalam hal mengambil keputusan.

Tugas-tugas dari staf ahli diatur dan ditetapkan oleh Kepala Daerah, dikoordinir oleh Sekda (Sekretaris Daerah), dan tugas-tugas tersebut berada diluar atau tidak termasuk dalam tugas-tugas jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ada agar tidak tumpang tindih.

Jika Kepala Daerah ingin menjalankan suatu program, maka staf ahli memikirkan cara agar program tersebut bisa berjalan dengan efektif dan efisien tanpa mengalami birokrasi yang berbelit-belit, yang bisa mengganggu terlaksananya program tersebut.