✦ Barang dan Jasa

Penyusunan Dokumen dan Tata Cara Evaluasi Penawaran Jasa Konstruksi, Berdasarkan Permen PUPR NO. 7 Tahun 2019

0 jadwal aktif
Untuk ASN & Instansi Pemerintah
Bersertifikat Resmi
Dalam menentukan kontraktor, pemilik proyek biasanya tertarik untuk memilih penawaran yang terendah, padahal itu tidak selalu benar. Untuk itu diperlukan evaluasi penawaran yang dapat memberikan gambaran yang cukup terperinci mengenai penawaran masing-masing calon kontraktor.Evaluasi penawaran dari kontraktor dilakukan dengan mempertimbangkan tiga aspek, yaitu: aspek administrasi, aspek teknis dan aspek penawaran harga. Ketiga aspek ini dievaluasi satu persatu dengan menggunakan sistem evaluasi penawaran dengan memperhatikan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh konsultan yang bersangkutan.

Mengingat telah diterbitkannya Permen PUPR No. 7 Tahun 2019, perlu pengaturan mengenai format kontrak pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi yang jelas dan komprehensif sehingga dapat menjadi kontrak yang sesuai dengan kebutuhan dan tepat sasaran. Pembuatan kontrak Pekerjaan Konstruksi di tahun 2019 saat ini harus mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.