📂 Kesehatan

Penyusunan Laporan Keuangan BLUD Berbasis SAK Dan SAP dengan Teknologi Sistem Informasi

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki kewajiban menyusun laporan keuangan dalam 2 versi, yaitu berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menurut Peraturan Dalam Negeri No 61 Tahun 2007 Pasal 116 dengan menggunakan basis akrual baik dalam pengakuan pendapatan, biaya, aset, kewajiban, dan ekuitas. dan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) untuk kepentingan konsolidasi dengan laporan keuangan SKPD/Pemda, hal ini dikarenakan aset BLUD merupakan kekayaan Pemda yang tidak terpisahkan.



Masalah yang timbul dan sering kali menjadi temuan oleh pemeriksa di sebabkan Karena: Kurang paham mengenai perbedaan Laporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) serta Kurangnya Kemampuan Teknis / Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLUD.


📋 Materi Pokok

1. Dasar Ketentuan / Kebijakan Akuntansi SAK dan SAP.
2. Sistematika / Penyajian Laporan Keuangan SAK.
3. Alur Penyusunan Laporan Keuangan SAK.
4. Akuntansi Penerimaan Kas.
5. Akuntansi Pengeluaran Kas.
6. Laporan Pertanggungjawaban Kas / BKU.
7. Jurnal Penyesuaian Utang & Piutang, Persediaan.
8. Praktik Akuntansi dengan Sistem Informasi.

🎯 Maksud & Tujuan


Membimbing peserta dalam menyusun kebijakan akuntansi BLU/BLUD;
Membuat sistem akuntansi terintegrasi SAK dan SAP; dan
Menyusun laporan keuangan yang bebas dari salah saji material sesuai SAK dan SAP.
Memudahkan penyusunan RBA BLU/BLUD;
Memperoleh dasar penyusunan laporan kinerja;
Sebagai salah satu dasar pembuatan keputusan BLU/BLUD sesuai ketentuan perundang-undangan.

👥 Target Peserta


  • Direktur Utama / Direktur RS Daerah / Kepala BLU/BLUD.

  • Direktur / Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS Daerah / BLU/BLUD.

  • Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bagian Keuangan RS Daerah / BLU/BLUD.

  • Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Pengelola Barang RS Daerah / BLU/BLUD.

  • Kasubag dan Staf Akuntansi, Kasubag dan Staf Pendapatan RS Daerah / BLU/BLUD.

  • Pejabat dan Staf Pengelola Sistem Informasi RS Daerah / BLU/BLUD.

  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.

  • Pejabat Pengelola BLU/BLUD yang mengalami rotasi jabatan.

  • SKPD atau Unit Kerja SKPD yang telah / akan mengajukan permohonan untuk menerapkan PPK-BLU.