Dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 69 ayat 1 disebutkan bahwa Kepala Daerah wajib Menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Kepala Daerah yang dimaksudkan disini adalah Tingkat Provinsi (Gubernur) dan Tingkat Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota).
Tujuan Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) ini adalah agar hasil laporan menjadi lebih terstruktur dan dapat menyajikan sebuah data yang dapat dijadikan ukuran Kinerja Kerja Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dalam LPPD tersebut bisa dinilai kinerja dari PemerintahanDaerah yang diukur dari indikator-indikator yang sudah ditentukan per sektor atau tiap masing-masing urusan. Indikator tersebut berbeda-beda untuk setiap bidang.
Pemerintah Daerah yang menyusun LPPD tersebut harus mencantumkan pencapaian atau realisasi aktual dari program-program yang sudah direncanakan pada awal periode kerja beserta bukti dokumen kerja yang membuktikan pencapaian tersebut.
Selanjutnya ada Hasil Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang akan di evaluasi oleh Pemerintah Pusat dan akan dilaksanakan setiap tahun. Hasil yang telah di evaluasi tersebut akan dikembalikan kepada Pemda sebagai dasar Perencanaan, Pelaksanaan, Anggaran, dan Pengembangan kerja aparatur Pemerintahan Daerah tersebut.