Penyusunan Pola Tata Kelola, Standar Pelayanan Minimal dan Laporan Kinerja serta Keuangan BLUD
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah bagian dari organisasi pemerintah, BLUD harus mampu untuk mengelola organisasinya untuk menghasilkan kualitas layanan yang maksimal kepada masyarakat (pengguna layanan). Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Hal ini Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.
Selain itu SPM (Standar Pelayanan Minimal) adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. SPM disusun sebagai alat Pemerintah dan Pemerintahan Daerah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, beberapa SKPD atau Unit Kerja pada SKPD yang memberi pelayanan langsung pada masyarakat telah menerapkan PPK-BLUD. Pelayanan tersebut, antara lain berkaitan dengan bidang kesehatan, pendidikan, wisata daerah, air minum, pengelolaan kawasan, dan pengelolaan dana khusus.
Laporan keuangan SKPD BLUD meliputi neraca (laporan posisi keuangan), laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan realisasi anggaran, dan laporan perubahan saldo anggaran lebih. Penyusunan laporan keuangan harus sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
📋 Materi Pokok
🎯 Maksud & Tujuan
Maksud dan Tujuan
Untuk memberikan pemahaman terhadap peserta tentang Penyusunan Pola Tata Kelola, Standar Pelayanan Minimal dan Laporan Kinerja serta Keuangan BLUD.
Pelaksanaan Bimbingan Teknis
Melalui metode ceramah, pemaparan dan diskusi yang dilsampaikan oleh narasumber yang kompeten. Materi yang akan dipaparkan dan didiskusikan tentang Penyusunan Pola Tata Kelola, SPM dan Laporan Kinerja serta Keuangan BLUD.
👥 Target Peserta
- Pimpinan/Direktur RSUD, BLU / BLUD.
- Dinas Kesehatan Provinsi/Kota/Kabupaten.
- Puskesmas dan Rumah Sakit Umum.
- Bagian Keuangan dan Anggaran.
- Praktisi Kesehatan, Konsultan, Perguruan Tinggi. dsb.
- Bidan, Perawat.
- Staf yang direkomendasikan.