Penyusunan RBA BLU/BLUD Serta Strategi Penyusunan Renstra Rumah Sakit Dan Puskesmas
Instansi Pemerintah yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) wajib menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Dengan melampirkan lembar konversi untuk keperluan integrasi dengan APBD yang menggunakan basis kas dalam pengukuran pendapatan dan belanja. Proses penyusunan RBA sebagai dasar pemanfaatan fleksibilitas keuangan dalam bentuk perubahan anggaran dengan besaran persentase ambang batas. Harus lebih menitikberatkan pada kebijakan pengembangan usaha, bukan hanya rencana kegiatan semata.
Permasalahan yang umum dalam penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran adalah kurangnya pemahaman tentang prinsip dan teknis penerapan accrual basis yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan BLUD dan kurangnya wawasan bisnis dalam menyusun rencana produk jasa, perkiraan pasar, biaya satuan, rencana keuangan dan lain-lain. Selain itu masih banyak dijumpai proses penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran yang terbalik. Dimana RBA disusun berdasarkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD.
Proses penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran pada dasarnya lebih menitikberatkan pada pendekatan rencana bisnis dari sekedar rencana kegiatan, karena RBA yang berisi program, rencana operasional dan rencana pembiayaan tahunan, merupakan implementasi dari Rencana Strategis Bisnis yang telah disusun untuk rencana lima tahunan. Secara teknis, penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran juga memerlukan penguasaan kebijakan dan metode akuntansi, terutama dalam penyajian prognosa dan proyeksi laporan keuangan.
📋 Materi Pokok
🎯 Maksud & Tujuan
Maksud dan Tujuan
Untuk memberikan pemahaman terhadap peserta tentang Penyusunan RBA BLUD dan Renstra Rumah Sakit dan Puskesmas.
Pelaksanaan Bimbingan Teknis
Melalui metode ceramah, pemaparan dan diskusi yang dilsampaikan oleh narasumber yang kompeten. Materi yang akan dipaparkan dan didiskusikan tentang Penyusunan RBA BLUD dan Renstra Rumah Sakit dan Puskesmas.
👥 Target Peserta
- Pimpinan/Direktur RSUD, BLU / BLUD
- Dinas Kesehatan Provinsi/Kota/Kabupaten
- Puskesmas dan Rumah Sakit Umum
- Bagian Keuangan dan Anggaran
- Praktisi Kesehatan, Konsultan, Perguruan Tinggi. dsb.
- Bidan, Perawat.
- Staf yang direkomendasikan