Persiapan Penerapan BLU/BLUD
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (Permendagri 61/2007 ps 1 (1)).
Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. (Permendagri 61/2007 ps 1 (2)).
Bagi Puskesmas atau Unit Kerja SKPD lain, yang ingin menerapkan PPK-BLUD, harus memenuhi persyaratan diantaranya Syarat Subtantif, Syarat Teknis dan Syarat Administratif. Sedangkan SKPD atau Unit Kerja membuat menyampaikan dokumen yang meliputi: Surat Pernyataan Kesanggupan untuk meningkatkan kinerja; Rencana Strategis Bisnis; Standar Pelayanan Minimal; Pola Tata Kelola; Laporan dan Keuangan Pokok serta Laporan Keuangan auditan atau Surat Pernyataan Kesanggupan diaudit.
Setelah semua dokumen siap maka Kepala Dinas Kesehatan akan mengirimkan Surat ke Sekretaris Daerah untuk meminta penilaian menjadi BLUD. SEKDA akan membentuk Tim Penilai dan akan menilai kesiapan, baik dari sisi dokumen maupun dari sisi pengetahuan dan kemampuan SDM.
📋 Materi Pokok
🎯 Maksud & Tujuan
Maksud dan Tujuan
Untuk memberikan pemahaman terhadap peserta tentang Persiapan Penerapan BLU/BLUD.
Pelaksanaan Bimbingan Teknis
Melalui metode ceramah, pemaparan dan diskusi yang dilsampaikan oleh narasumber yang kompeten. Materi yang akan dipaparkan dan didiskusikan tentang Persiapan Penerapan BLU/BLUD.