📂 Kesehatan

Persiapan Penerapan BLU/BLUD

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (Permendagri 61/2007 ps 1 (1)).



Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. (Permendagri 61/2007 ps 1 (2)).



Bagi Puskesmas atau Unit Kerja SKPD lain, yang ingin menerapkan PPK-BLUD, harus memenuhi persyaratan diantaranya Syarat Subtantif, Syarat Teknis dan Syarat Administratif. Sedangkan SKPD atau Unit Kerja membuat menyampaikan dokumen yang meliputi: Surat Pernyataan Kesanggupan untuk meningkatkan kinerja; Rencana Strategis Bisnis; Standar Pelayanan Minimal; Pola Tata Kelola; Laporan dan Keuangan Pokok serta Laporan Keuangan auditan atau Surat Pernyataan Kesanggupan diaudit.



Setelah semua dokumen siap maka Kepala Dinas Kesehatan akan mengirimkan Surat ke Sekretaris Daerah untuk meminta penilaian menjadi BLUD. SEKDA akan membentuk Tim Penilai dan akan menilai kesiapan, baik dari sisi dokumen maupun dari sisi pengetahuan dan kemampuan SDM.


📋 Materi Pokok

1. Dasar Ketentuan dan Tujuan Penerapan BLU/BLUD.
2. Mekanisme Penilaian Syarat Administratif  BLU/BLUD.
3. Gambaran Umum Penyusunan Dokumen Standar Pelayanan Minimal.
4. Gambaran Umum Penyusunan Dokumen Pola Tata Kelola.
5. Gambaran Umum Penyusunan Dokumen Rencana Strategis Bisnis & hubungan dengan Standar Pelayanan Minimal.
6. Gambaran Umum Penyusunan Dokumen Laporan Keuangan Pokok.
7. Penilaian Dokumen Persyaratan Administratif BLU/BLUD.

🎯 Maksud & Tujuan

Maksud dan Tujuan



Untuk memberikan pemahaman terhadap peserta tentang Persiapan Penerapan BLU/BLUD.



Pelaksanaan Bimbingan Teknis



Melalui metode ceramah, pemaparan dan diskusi yang dilsampaikan oleh narasumber yang kompeten. Materi yang akan dipaparkan dan didiskusikan tentang Persiapan Penerapan BLU/BLUD.


👥 Target Peserta


  • Direktur Utama / Direktur RS Daerah / Pimpinan Klinik / Kepala BLU/BLUD.

  • Direktur / Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS Daerah / BLU/BLUD.

  • Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bagian Keuangan RS Daerah, Klinik / BLU/BLUD.

  • Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Pengelola Barang RS Daerah / BLU/BLUD.

  • Kasubag dan Staf Akuntansi, Kasubag dan Staf Pendapatan RS Daerah / BLU/BLUD.

  • Pejabat dan Staf Pengelola Sistem Informasi RS Daerah / BLU/BLUD.

  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.

  • Pejabat Pengelola BLU/BLUD yang mengalami rotasi jabatan.

  • SKPD atau Unit Kerja SKPD yang telah / akan mengajukan permohonan untuk menerapkan PPK-BLU.