✦ Pemerintahan

Sosialisasi Pemilu Serentak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

0 jadwal aktif
Untuk ASN & Instansi Pemerintah
Bersertifikat Resmi
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dalam rapat Paripurna DPR pada 21 Juli lalu kini sudah resmi bisa diberlakukan. Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017 telah mengesahkan Undang-Undang Nomor (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). UU ini terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ini menjadi dasar hukum penyelenaggaraan Pemilu DPR, DPD, DPRD dan Pilpres tahun 2019 yang diselenggarakan secara serentak. Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dan dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada -asas sebagaimana dimaksud, dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak akan digelar pada 7 April 2019 mendatang. Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019.