✦ Barang dan Jasa

Strategi Manajemen Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Sektor Kesehatan Oleh BLU / BLUD Berdasarkan Pepres No. 16 Tahun 2018

0 jadwal aktif
Untuk ASN & Instansi Pemerintah
Bersertifikat Resmi
Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 pasal 2 dinyatakan bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat. PP Nomor 23/ 2005 dan Permendagri Nomor 61/ 2007 yang mengatur tentang pengelolaan keuangan pada BLU/ D dimana Rumah Sakit pemerintahakan lebih dinamis dalam peningkatan pelayanannya dengan memanfaatkan mekanisme BLU/BLUD.

Dalam hal BLU/D tersebut, berdasarkan Perpres 16/ 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, memberikan perlakuan khusus dalam pengadaan barang/ jasa untuk menjalankan kegiatan operasional perusahaan dimana terdapat alasan efektivitas dan/ atau efisiensi, maka BLU tersebut dapat mengusulkan kepada Menteri Keuangan/ Kepala Daerah untuk mendapatkan fleksibilitas sebagaimana diatur dalam PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU pasal 20 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 8 Tahun 2006 pasal 4 atau untuk daerah yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007.